Soal Haji 2020 Ditiadakan, PHD Minta Diberangkatkan Tahun Depan
INDRAMAYU - Penyelenggaraan haji tahun ini resmi ditiadakan. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1441 H/2020 M.
Dalam KMA juga disebutkan, biaya pelunasan ibadah haji bisa dikembalikan. Kemudian petugas haji daerah (PHD) untuk penyelenggaraan tahun 1442 H/2021 M diangkat kembali oleh gubernur.
Keputusan Menteri Agama tersebut mendapat tanggapan dari petugas haji daerah, khususnya di Indramayu. Petugas haji daerah meminta agar tetap berangkat mendampingi jemaah pada penyelanggaraan tahun depan, meskipun tahun ini dibatalkan.
\"Hal ini (pengangkatan kembali PHD tahun depan, red) jelas sangat merugikan. Sehingga PHD yang sudah berjuang agar bisa berangkat (tahun depan, red),\" terang KH Syaerozi Bilal Ilyas, pembimbing haji dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelengaraan haji tahun 2020 kepada Radar Indramayu, Selasa (2/6).
Baca juga: Haji 2020 Batal, Menag: Keputusan Pahit
Karena itu, Syaerozi meminta kepada Kementerian Agama Republik Indonesia agar tidak membatalkan PHD yang tahun ini sudah bekerja keras mendampingi jemaah haji. Sehingga bisa diberangkatkan pada penyelenggaraan haji 2021.
Dia sangat setuju pemerintah membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini, demi keselamatan para jemaah haji dari Covid-19. Hanya, kata Syaerozi, keputusan menteri agama jangan merugikan PHD yang sudah berjuang sekuat tenaga, dan akhirnya harus dibatalkan begitu saja.
Menurut Syaerozi, sangat tidak adil apabila PHD yang sekarang tinggal menunggu berangkatnya saja lalu dibatalkan begitu saja. Karenanya, Ketua KBIH Raoudlatul Mura\'alimin ini meminta kepada gubernur, bupati atau wali kota, yang sudah merekomendasikan nama PHD tahun ini, agar bisa diberangkatkan tahun depan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Indramayu H Munir Huda, membenarkan bahwa Keputusan Menteri Agama membatalkan pemberangkatan jemaah haji pada Penyelanggaraan Haji Tahun 1441 H/2020 M. Untuk PHD juga dibatalkan pemberangkatannya. Serta gubernur bisa menunjuk kembali nama PHD yang akan diberangkatkan pada penyelengharaan haji tahun 1442 H/2021 M.
Namun menurut Munir, PHD yang tahun ini dibatalkan bisa diberangkatkan kembali atas kebijakan gubernur, bupati dan wali Kota. \'\"Silakan itu merupakan kebijakan beliau (kepala daerah, red). Syukur-syukur masih tetap nama PHD yang sebelumnya,\" tukasnya. (jml/mgg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: